PERTEMUAN
11
KEAMANAN SISTEM INFORMASI DAN ETIKA
Keamanan
Sistem Informasi
Keamanan
sistem informasi mencakup perlindungan terhadap perangkat keras, perangkat
lunak, serta prosedur untuk mencegah akses tidak sah, perubahan program,
pencurian informasi, dan kerusakan fisik. Ancaman utama termasuk virus komputer
seperti worm, trojan, spyware, FAT virus, dan macro virus. Langkah-langkah
untuk meningkatkan keamanan melibatkan teknik dan peralatan untuk melindungi
perangkat keras dan lunak, penggunaan password, penempatan perangkat di tempat
yang aman, dan penyediaan pemadam api.
Pengertian
Informasi
Informasi
adalah data yang diolah menjadi sesuatu yang berguna dalam pengambilan
keputusan. Jenis-jenis informasi meliputi absolute information, substitusional
information, philosophic information, subjective information, objective
information, dan cultural information. Keberhasilan suatu informasi diukur
melalui akurasi, ketepatan waktu, relevansi, dan kelengkapan. Informasi dapat
diperoleh dari berbagai sumber seperti penelitian, media elektronik, media
cetak, dan instansi pemerintahan.
Etika
dalam Sistem Informasi
Etika
dalam kamus besar Bahasa Indonesia berarti ilmu tentang apa yang baik dan apa
yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral. Sedangkan etika dalam sistem
informasi menurut Richard Mason (1986), dibagi menjadi beberapa cakupan yang
disingkat PAPA (Privasi, Akurasi, Peoperti, Akses), yaitu:
a. Privasi
Privasi adalah hak tiap individu untuk
dapat mempertahankan informasi dari akses orang lain yang tidak diizinkan untuk
mengaksesnya. Dalam UU Teknologi Informasi ayat 19. Privasi di bagi menjadi dua
yaitu Privasi fisik yang berarti hak untuk mecegah orang lain yang tidak
izinkan terhadap waktu, ruamg dan hak milik, sedangkan Privasi Informasi yaitu
hak tiap individu untuk mentukan kapan dan bagaimana apa yang ingin dibicarakan
dengan orang lain.
b. Akurasi
Akurasi merupakan faktor yang dipenuhi
dalam suatu sistem informasi. Jika suatu akurasi tidak terpenuhi akan akan
membahayakan dan merugikan serta menggangu.
c. Properti
( Hak Milik)
Hak Milik di atur dalam 3 mekanisme yaitu
1. Copy
Right ( Hak Cipta)
Hak
cipta adalah bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual atau hasil
karya individu yang dijamin untuk melarang penggunaan tanpa izin, seperti
adaptasi, reproduksi, dan distribusi publik. Pemilik hak cipta memiliki hak
eksklusif selama 95 tahun, dan penggunaannya dapat terkecuali berdasarkan
tujuan komersial atau pendidikan non-profit serta dampak terhadap nilai karya.
Identifikasi kepemilikan dilakukan melalui peringatan hak cipta, seperti
lambang ©, tahun, dan nama pemilik.
2. Hak
Paten
Hak
paten, sebaliknya, memberikan perlindungan sulit didapat selama 20 tahun untuk
penemuan-penemuan inovatif dan berguna. Hak ini terbatas pada lokasi tertentu
dan harus diajukan secara terpisah di setiap negara untuk perlindungan global.
Hak paten mencakup proses, mesin, atau barang yang sedang diproduksi atau
digunakan.
3. Rahasia
Perdagangan
Rahasia
perdagangan melibatkan informasi bisnis atau teknologi yang memiliki nilai
ekonomi dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Perlindungan terhadap
rahasia perdagangan dilakukan melalui lisensi dan kontrak, mencakup metode
produksi, cara pengolahan, dan informasi lain yang memiliki nilai ekonomi.
4. Trademark
Trademark,
atau merk dagang, digunakan untuk mengidentifikasi produk melalui kata, nama,
simbol, produk, bentuk, atau kombinasi semuanya. Trademark berfungsi sebagai
ciri khas dan pembeda produk dari yang lain, dengan masa berlaku antara 7
hingga 20 tahun, yang dapat diperpanjang. Identifikasi trademark dilakukan
melalui simbol "TM".
d. Akses
masalah akses informasi mencakup tantangan
dalam memberikan akses yang merata bagi semua kalangan, seiring dengan kemajuan
teknologi. Namun, dampak negatifnya terlihat dalam penyalahgunaan komputer
untuk tindakan ilegal seperti penipuan dan pencurian identitas. Ketidakpahaman
pengguna terhadap hukum cyberlaw juga menjadi pemicu perilaku ilegal, seperti
penggunaan nama palsu di media sosial yang dapat merugikan dan merusak reputasi
orang atau perusahaan. Untuk mengatasi permasalahan ini, Undang-Undang ITE dibuat
dengan pasal-pasal yang melibatkan pelanggaran seperti penghinaan, penyebaran
berita bohong, dan penyadapan informasi elektronik di komputer atau sistem
elektronik. Dengan demikian, regulasi ini menjadi langkah preventif untuk
melindungi individu dan perusahaan dari tindakan ilegal yang terkait dengan
penggunaan teknologi informasi.
Etika
Menggunakan Komputer
Etika komputer sebuah konsep sulit didefinisikan,
menjadi krusial dalam membentuk kebiasaan yang sesuai di lingkungan organisasi.
Untuk menghadapi isu-isu etika, banyak organisasi telah merumuskan kebijakan
dan pedoman etika komputer sebagai langkah penting dalam memastikan penggunaan
teknologi yang bertanggung jawab.
Persoalan etis dalam dunia komputer muncul dari
karakteristik unik perangkat tersebut dan perannya sebagai media penyimpanan
modern serta instrumen kegiatan. Komputer tidak hanya dianggap sebagai aset
yang dapat dinegosiasikan tetapi juga membawa tanggung jawab terhadap
integritas output komputer.
Kode etik menjadi konsekuensi alamiah dari komitmen
terhadap keamanan penggunaan teknologi komputer. Profesionalisme diakui sebagai
kebutuhan penting, terutama dalam konteks penyedia layanan komputer yang
bertanggung jawab terhadap teknologi dan sistem personal.
Peran pendidikan dalam mengembangkan standar etika dalam
layanan komputer dan komunitas pengguna sangat penting. Pentingnya mengenalkan
etika komputer sejak dini, mulai dari tingkat sekolah dasar, merupakan
kesempatan berharga untuk membentuk kesadaran etis di kalangan generasi muda.
Peningkatan ketergantungan pada teknologi komputer
mendorong Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk memberikan
pedoman keamanan sistem informasi. Ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya
menjaga keamanan sistem informasi dalam era yang semakin terkoneksi.
Pada
tahun 1992, Koalisi Etika Komputer (CEI) fokus
pada etika, perusahaan, dan kebijakan publik dalam kemajuan teknologi
informasi. Sepuluh perintah etika komputer yang mereka rancang memberikan
panduan jelas, melarang penggunaan komputer untuk merugikan orang lain, mengganggu
pekerjaan orang lain, dan melibatkan larangan-larangan etis lainnya.
0 Comments:
Post a Comment