Pertemuan 11 KEAMANAN SISTEM INFORMASI DAN ETIKA

 PERTEMUAN 11

 KEAMANAN SISTEM INFORMASI DAN ETIKA



Keamanan Sistem Informasi
    Keamanan sistem informasi mencakup perlindungan terhadap perangkat keras, perangkat lunak, serta prosedur untuk mencegah akses tidak sah, perubahan program, pencurian informasi, dan kerusakan fisik. Ancaman utama termasuk virus komputer seperti worm, trojan, spyware, FAT virus, dan macro virus. Langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan melibatkan teknik dan peralatan untuk melindungi perangkat keras dan lunak, penggunaan password, penempatan perangkat di tempat yang aman, dan penyediaan pemadam api.
 


Pengertian Informasi
    Informasi adalah data yang diolah menjadi sesuatu yang berguna dalam pengambilan keputusan. Jenis-jenis informasi meliputi absolute information, substitusional information, philosophic information, subjective information, objective information, dan cultural information. Keberhasilan suatu informasi diukur melalui akurasi, ketepatan waktu, relevansi, dan kelengkapan. Informasi dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti penelitian, media elektronik, media cetak, dan instansi pemerintahan.
 


Etika dalam Sistem Informasi
    Etika dalam kamus besar Bahasa Indonesia berarti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral. Sedangkan etika dalam sistem informasi menurut Richard Mason (1986), dibagi menjadi beberapa cakupan yang disingkat PAPA (Privasi, Akurasi, Peoperti, Akses), yaitu:
a.       Privasi
Privasi adalah hak tiap individu untuk dapat mempertahankan informasi dari akses orang lain yang tidak diizinkan untuk mengaksesnya. Dalam UU Teknologi Informasi ayat 19. Privasi di bagi menjadi dua yaitu Privasi fisik yang berarti hak untuk mecegah orang lain yang tidak izinkan terhadap waktu, ruamg dan hak milik, sedangkan Privasi Informasi yaitu hak tiap individu untuk mentukan kapan dan bagaimana apa yang ingin dibicarakan dengan orang lain.
b.      Akurasi
Akurasi merupakan faktor yang dipenuhi dalam suatu sistem informasi. Jika suatu akurasi tidak terpenuhi akan akan membahayakan dan merugikan serta menggangu.
c.       Properti ( Hak Milik)
Hak Milik di atur dalam 3 mekanisme yaitu
1.      Copy Right ( Hak Cipta)
Hak cipta adalah bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual atau hasil karya individu yang dijamin untuk melarang penggunaan tanpa izin, seperti adaptasi, reproduksi, dan distribusi publik. Pemilik hak cipta memiliki hak eksklusif selama 95 tahun, dan penggunaannya dapat terkecuali berdasarkan tujuan komersial atau pendidikan non-profit serta dampak terhadap nilai karya. Identifikasi kepemilikan dilakukan melalui peringatan hak cipta, seperti lambang ©, tahun, dan nama pemilik.
2.      Hak Paten
Hak paten, sebaliknya, memberikan perlindungan sulit didapat selama 20 tahun untuk penemuan-penemuan inovatif dan berguna. Hak ini terbatas pada lokasi tertentu dan harus diajukan secara terpisah di setiap negara untuk perlindungan global. Hak paten mencakup proses, mesin, atau barang yang sedang diproduksi atau digunakan.
3.      Rahasia Perdagangan
Rahasia perdagangan melibatkan informasi bisnis atau teknologi yang memiliki nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Perlindungan terhadap rahasia perdagangan dilakukan melalui lisensi dan kontrak, mencakup metode produksi, cara pengolahan, dan informasi lain yang memiliki nilai ekonomi.
4.      Trademark
Trademark, atau merk dagang, digunakan untuk mengidentifikasi produk melalui kata, nama, simbol, produk, bentuk, atau kombinasi semuanya. Trademark berfungsi sebagai ciri khas dan pembeda produk dari yang lain, dengan masa berlaku antara 7 hingga 20 tahun, yang dapat diperpanjang. Identifikasi trademark dilakukan melalui simbol "TM".
d.      Akses
masalah akses informasi mencakup tantangan dalam memberikan akses yang merata bagi semua kalangan, seiring dengan kemajuan teknologi. Namun, dampak negatifnya terlihat dalam penyalahgunaan komputer untuk tindakan ilegal seperti penipuan dan pencurian identitas. Ketidakpahaman pengguna terhadap hukum cyberlaw juga menjadi pemicu perilaku ilegal, seperti penggunaan nama palsu di media sosial yang dapat merugikan dan merusak reputasi orang atau perusahaan. Untuk mengatasi permasalahan ini, Undang-Undang ITE dibuat dengan pasal-pasal yang melibatkan pelanggaran seperti penghinaan, penyebaran berita bohong, dan penyadapan informasi elektronik di komputer atau sistem elektronik. Dengan demikian, regulasi ini menjadi langkah preventif untuk melindungi individu dan perusahaan dari tindakan ilegal yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi.
 


Etika Menggunakan Komputer
    Etika komputer sebuah konsep sulit didefinisikan, menjadi krusial dalam membentuk kebiasaan yang sesuai di lingkungan organisasi. Untuk menghadapi isu-isu etika, banyak organisasi telah merumuskan kebijakan dan pedoman etika komputer sebagai langkah penting dalam memastikan penggunaan teknologi yang bertanggung jawab.
Persoalan etis dalam dunia komputer muncul dari karakteristik unik perangkat tersebut dan perannya sebagai media penyimpanan modern serta instrumen kegiatan. Komputer tidak hanya dianggap sebagai aset yang dapat dinegosiasikan tetapi juga membawa tanggung jawab terhadap integritas output komputer.
    Kode etik menjadi konsekuensi alamiah dari komitmen terhadap keamanan penggunaan teknologi komputer. Profesionalisme diakui sebagai kebutuhan penting, terutama dalam konteks penyedia layanan komputer yang bertanggung jawab terhadap teknologi dan sistem personal.
Peran pendidikan dalam mengembangkan standar etika dalam layanan komputer dan komunitas pengguna sangat penting. Pentingnya mengenalkan etika komputer sejak dini, mulai dari tingkat sekolah dasar, merupakan kesempatan berharga untuk membentuk kesadaran etis di kalangan generasi muda.
    Peningkatan ketergantungan pada teknologi komputer mendorong Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk memberikan pedoman keamanan sistem informasi. Ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan sistem informasi dalam era yang semakin terkoneksi.
Pada tahun 1992, Koalisi Etika Komputer (CEI) fokus pada etika, perusahaan, dan kebijakan publik dalam kemajuan teknologi informasi. Sepuluh perintah etika komputer yang mereka rancang memberikan panduan jelas, melarang penggunaan komputer untuk merugikan orang lain, mengganggu pekerjaan orang lain, dan melibatkan larangan-larangan etis lainnya.

Share:

0 Comments:

New Post

Recent Posts

    Support Me