Pertemuan 12 PRIVACY DAN KEJAHATAN KOMPUTER

 

PERTEMUAN 12
PRIVACY DAN KEJAHATAN KOMPUTER
 

Kejahatan komputer, proses pengadilan kejahatan dunia maya, dan implikasinya di masyarakat dan dunia usaha. Materi kali ini melibatkan definisi kejahatan komputer, beberapa jenis virus komputer seperti worm, trojan, multipartite virus, FAT virus, virus backdoor, web scripting virus, memory resident virus, companion virus, directory virus, macro virus, spamming, carding, phishing, hacking, dan cracking.


1. kejahatan Komputer
    Kejahatan komputer melibatkan pelanggaran hukum pidana yang memanfaatkan pengetahuan teknologi komputer dalam persiapan, penyelidikan, dan penuntutan. Definisi kejahatan komputer telah berkembang seiring penggunaan dan penyalahgunaan komputer yang melibatkan berbagai ranah baru. Aplikasi komputer tidak hanya terbatas pada perangkat komputer, tetapi juga meluas ke berbagai bidang, termasuk telekomunikasi, baik dalam penggunaan langsung maupun tidak langsung. Keberlanjutan perkembangan teknologi komputer menciptakan tantangan baru dalam pemahaman, pencegahan, dan penanganan kejahatan komputer di berbagai sektor.


    Virus komputer memiliki variasi yang mencakup Worm, Trojan, Multipartite, FAT, Backdoor, Web Scripting, Memory Resident, Companion, Directory, Macro, Spamming, Carding, Phishing, Hacking, dan Cracking. Worm adalah virus yang dapat memperbanyak diri dan memenuhi penyimpanan, sementara Trojan mencuri dan mengendalikan data. Multipartite menyerang RAM, FAT merusak file tertentu, Backdoor menyerang mekanisme akses, dan Web Scripting menjalankan konten website. Memory Resident merusak RAM, Companion mengubah format file, Directory menyebabkan file error, dan Macro menyerang file dengan sifat macro. Spamming, Carding, dan Phishing melibatkan tindakan ilegal seperti pengiriman pesan mengganggu, pencurian kartu kredit, dan penipuan data. Hacking dapat bertujuan baik atau buruk, sementara Cracking cenderung merusak atau mencuri data.
 
    Penanganannya melibatkan penggunaan perangkat lunak antivirus yang terkini, firewall, dan antispyware untuk deteksi dan pencegahan. Selain itu, pembaruan rutin sistem operasi dan perangkat lunak, serta kebijakan keamanan yang kuat, dapat membantu melindungi dari ancaman keamanan. Kesadaran pengguna terhadap praktik keamanan yang baik, seperti tidak membuka lampiran atau tautan yang mencurigakan, juga penting untuk mencegah infeksi virus. Sebagai tindakan pencegahan tambahan, backup rutin data dan informasi kritis dapat membantu mengurangi dampak kehilangan data akibat serangan virus.
 


2. Faktor meningkatnya kejahatan kompuer
    Faktor meningkatnya kejahatan komputer mencakup meningkatnya penggunaan internet, transisi dari single vendor ke multi vendor, mudahnya mendapatkan software, meningkatnya kemampuan pengguna, dan penegakan hukum yang lemah. Keamanan komputer penting untuk melindungi data dan informasi pribadi dengan menggunakan password, mengganti password secara berkala, menggunakan antivirus, berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi, dan membuat backup data.
 
    Kejahatan komputer tidak hanya membuat masyarakat sebagai korban tetapi juga sebagai pelaku, seperti penyebaran informasi palsu, pelanggaran hak cipta, plagiat, pemalsuan akun di media sosial, dan lainnya. Kejahatan komputer dilatarbelakangi oleh motif intelektual, ekonomi, politik, dan ideologi.
 
    Privacy dalam konteks kejahatan komputer mencakup privacy fisik dan privacy informasi. Undang-Undang ITE menjadi landasan hukum dalam menanggulangi kejahatan komputer di Indonesia dengan memberlakukan sanksi bagi pelanggar hak privasi individu.
 
    Pengadilan kejahatan di dunia maya melibatkan UU ITE yang mengatur tentang tindak pidana di dunia maya secara luas. Kelompok tindak pidana mencakup aktivitas ilegal, gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik, pemalsuan informasi, dan perberatan-perberatan terhadap hukum pidana.

Share:

0 Comments:

New Post

Recent Posts

    Support Me