PERTEMUAN
12
PRIVACY
DAN KEJAHATAN KOMPUTER
Kejahatan
komputer, proses pengadilan kejahatan dunia maya, dan implikasinya di
masyarakat dan dunia usaha. Materi kali ini melibatkan definisi kejahatan
komputer, beberapa jenis virus komputer seperti worm, trojan, multipartite
virus, FAT virus, virus backdoor, web scripting virus, memory resident virus,
companion virus, directory virus, macro virus, spamming, carding, phishing,
hacking, dan cracking.
1.
kejahatan Komputer
Kejahatan
komputer melibatkan pelanggaran hukum pidana yang memanfaatkan pengetahuan
teknologi komputer dalam persiapan, penyelidikan, dan penuntutan. Definisi
kejahatan komputer telah berkembang seiring penggunaan dan penyalahgunaan
komputer yang melibatkan berbagai ranah baru. Aplikasi komputer tidak hanya
terbatas pada perangkat komputer, tetapi juga meluas ke berbagai bidang,
termasuk telekomunikasi, baik dalam penggunaan langsung maupun tidak langsung.
Keberlanjutan perkembangan teknologi komputer menciptakan tantangan baru dalam
pemahaman, pencegahan, dan penanganan kejahatan komputer di berbagai sektor.
Virus
komputer memiliki variasi yang mencakup Worm, Trojan,
Multipartite, FAT, Backdoor, Web Scripting, Memory Resident, Companion,
Directory, Macro, Spamming, Carding, Phishing, Hacking, dan Cracking. Worm
adalah virus yang dapat memperbanyak diri dan memenuhi penyimpanan, sementara Trojan
mencuri dan mengendalikan data. Multipartite menyerang RAM, FAT merusak file
tertentu, Backdoor menyerang mekanisme akses, dan Web Scripting menjalankan
konten website. Memory Resident merusak RAM, Companion mengubah format file,
Directory menyebabkan file error, dan Macro menyerang file dengan sifat macro.
Spamming, Carding, dan Phishing melibatkan tindakan ilegal seperti pengiriman
pesan mengganggu, pencurian kartu kredit, dan penipuan data. Hacking dapat
bertujuan baik atau buruk, sementara Cracking cenderung merusak atau mencuri
data.
Penanganannya
melibatkan penggunaan perangkat lunak antivirus yang terkini, firewall, dan
antispyware untuk deteksi dan pencegahan. Selain itu, pembaruan rutin sistem
operasi dan perangkat lunak, serta kebijakan keamanan yang kuat, dapat membantu
melindungi dari ancaman keamanan. Kesadaran pengguna terhadap praktik keamanan
yang baik, seperti tidak membuka lampiran atau tautan yang mencurigakan, juga
penting untuk mencegah infeksi virus. Sebagai tindakan pencegahan tambahan,
backup rutin data dan informasi kritis dapat membantu mengurangi dampak
kehilangan data akibat serangan virus.
2.
Faktor meningkatnya kejahatan kompuer
Faktor
meningkatnya kejahatan komputer mencakup meningkatnya penggunaan internet,
transisi dari single vendor ke multi vendor, mudahnya mendapatkan software,
meningkatnya kemampuan pengguna, dan penegakan hukum yang lemah. Keamanan
komputer penting untuk melindungi data dan informasi pribadi dengan menggunakan
password, mengganti password secara berkala, menggunakan antivirus,
berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi, dan membuat backup data.
Kejahatan
komputer tidak hanya membuat masyarakat sebagai
korban tetapi juga sebagai pelaku, seperti penyebaran informasi palsu,
pelanggaran hak cipta, plagiat, pemalsuan akun di media sosial, dan lainnya.
Kejahatan komputer dilatarbelakangi oleh motif intelektual, ekonomi, politik,
dan ideologi.
Privacy
dalam konteks kejahatan komputer mencakup privacy fisik dan privacy informasi.
Undang-Undang ITE menjadi landasan hukum dalam menanggulangi kejahatan komputer
di Indonesia dengan memberlakukan sanksi bagi pelanggar hak privasi individu.
Pengadilan
kejahatan di dunia maya melibatkan UU ITE yang mengatur
tentang tindak pidana di dunia maya secara luas. Kelompok tindak pidana
mencakup aktivitas ilegal, gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik,
pemalsuan informasi, dan perberatan-perberatan terhadap hukum pidana.
0 Comments:
Post a Comment